RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait masalah dugaan penjarahan lahan milik Pemkab Bengkulu Utara seluas 63 Hektar, yang dilakukan oleh pihak PT Pamor Ganda. Dimana, General Manajer (GM) PT Pamor Ganda Paten Siagian sempat menyebut nama Ketua DPRD Bengkulu Utara, yang berasumsi memberikan izin untuk mengeksplorasi lahan tersebut. Paten Siagian selaku GM PT Pamor Ganda, berikan klarifikasi ke awak media, yang menyatakan bahwa apa yang tertuang dalam pemberitaan belakangan ini, dinyatakan tidak benar, lantaran adanya kesalahan informasi atas permintaan izin tersebut.
“Bahwa pernyataan itu adalah tidak benar, dikarenakan adanya kesalahan informasi. Maka dari itu, saya klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Paten Siagian yang melayangkan surat secara resmi ke awak media, klarifikasi hak jawab.
Paten juga menjelaskan, dalam kasus dugaan penjarahan lahan milik Pemkab BU ini, bahwa pada saat survey lokasi yang akan dibangun Markas Brimob seluas 16.5 Ha, pada saat itu Kapolda Bengkulu, bersama-sama datang dengan Ir. Mi’an selaku Bupati Bengkulu Utara, Alfi Ritamsi, S.H. M.H selaku Kepala Badan Pertanahan Bengkulu Utara dan Sonti Bakara sebagai Anggota DPRD Bengkulu Utara. Yang mana, pihaknya selaku pimpinan Pamor Ganda menegaskan, permintaan izin lahan Markas Brimob tersebut, pihaknya telah meminta izin kepada Kapolda Bengkulu saat itu, yakni Irjen. Pol. Coki Manurung, S.H., M.Hum, untuk menyadap karet sebelum lahan yang diserahkan dibangun. Alhasil, permintaan tersebut diiyakan.
“Nah, ketika permintaan izin dengan Pak Kapolda inilah, ketika itu didengar oleh semua yang hadir dalam pertemuan tersebut, temasuk ibu Sonti Bakara sebagai Anggota DPRD Bengkulu Utara periode tahun 2014 -2019. Demikan tanggapan ini kami buat, dan apabila ada yang salah kami mohon maaf,” demikian Paten.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 26 Oktober 2020, Pimpinan PT Pamor Ganda Siagian yang memberikan hak jawab kepada awak media, menyebutkan. Bahwa, pihaknya sudah ada kesepakatan atas penggarapan lahan yang telah dilepaskan oleh pihak PT Pamor Ganda tahun 2018 silam tersebut. Dimana Siagian menegaskan, kesepakatan itu ketika pembebasan lahan HGU untuk Mako Brimob seluas 16,5 Hektar. Ketika itu, pihaknya mengajukan usul untuk lahan milik Polda dan mendapatkan persetujuan dari Kapolda Bengkulu, yang dihadiri oleh Bupati BU Ir. Mi’an dan Ketua DPRD BU Sonti Bakara ketika itu. Yang mana, sebelum lahan mako brimob itu dipergunakan, pihaknya meminta izin untuk mengeksplorasi atau memanen dari hasil lahan perkebunan diatas lahan tersebut.
“Kami sudah ada kesepakatan, yang mana kesepakatan itu kami buat ketika pelepasan lahan HGU untuk Mako Brimob. Ketika itu, kami mengusulkan untuk mengolah lahan milik Polda dan diizinkan Kapolda Bengkulu, yang dihadiri oleh Bupati BU ir. Mi’an dan Ketua DPRD BU Sonti Bakara. Berdasarkan kesepakatan itu, kami menilai lahan Pemkab BU seluas 63 Hektar, yang telah dibebaskan, juga kami anggap diperbolehkan oleh Bupati untuk di eksplorasi diambil hasil perkebunannya,” ujar Siagian.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan penjarahan dan penggelapan oleh pihak PT Pamor Ganda lahan aset negara seluas 63 hektar milik Pemkab Bengkulu Utara, yang disinyalir menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sehingga kasus ini ditangani langsung oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kajari Bengkulu Utara. Dalam kasus ini, pihak PT Pamor Ganda telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bengkulu Utara. Dimana, Kajari BU ini mementahkan penyidikan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan nomor : B/24/IV/2021/Ditreskrimsus dengan perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, yang didasari surat Pengaduan Masyarakat dengan nomor : 13/Bersama/Red/IV/2021 tanggal 1 Februari 2021 perihal Penyimpangan Laporan Informasi Indikasi Pencurian dan Penjarahan oleh PT Pamor Ganda terhadap hasil bumi aset milik Pemkab Bengkulu Utara.
Dugaan Penjarahan Aset Negara, Nama Bupati Dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Disebut Pimpinan PT Pamor Ganda
Kajari Bengkulu Utara Periksa Pihak PT Pamor Ganda, Terkait Dugaan Penjarahan Aset Negara
Laporan : Redaksi

